Jumat, 18 November 2011

Istilah - Istilah Internet

ISTILAH - ISTILAH INTERNET UMUM BIDANG INTERNET

Account : Data tentang seseorang/object, biasanya minimal terdiri atas username dan
password.
Broadcast : Proses pengiriman data satu arah, tidak memerlukan respon dari penerimanya
terjadi misalnya pada proses penyiaran radio dan televisi.
Browse : Menjelajah dengan mengikuti link pada halaman web.
Chat/Chatting : Percakapan interaktif antarpengguna komputer yang tehubung dalam suatu
jaringan/internet. Bentuk interaksinya biasanya berupa teks, dengan tambah-
an peralatan tertentu, juga dimungkinkan interaksi dengan suara.
Client : Klien, merupakan komputer yang memanfaatkan sumber daya dalam jaring-
an yang disediakan oleh komputer server.
Communication Protokol : Protokol komunikasi, satu set aturan atau standar yang dirancang
agar suatu komputer dapat tehubung dan bertukar informasi dengan semini-
mal mungkin kesalahan yang terjadi.
Cokkie : Sebuah informasi tentang klien dari komputer server yang disimpan ke kom-
puter klien.
Cracker : Orang yang menembus sistem keamanan/sistem komputer secara ilegal.
Cryptography : Kriptografi, cara agar suatu pesan dapat dikirimkan dengan aman dengan ca-
ra menyandikannya ke dalam kode tertentu.
CSS : Cascading Style Sheet, merupakan kumpulan perintah yang dibentuk dari be-
rbagai sumber yang disusun menurut urutan tertentu sehingga mampu meng-
atasi konflik gaya/style.
Cyberspace : Istilah untuk dunia maya, Istilah ini dipopulerkan pertama kali oleh William
gipson dalam novel fantasinya yang berjudul Neuromancer (1984).
Cybercrime : Kejahatan di dunia maya/Internet.
Cyberlaw : Istilah yang merujuk pada hukum yang berlaku di dunia maya.
Cybersquatting : Kegiatan pembelian suatu domain di Internet yang memiliki kemiripan (atau
sama) dengan nama suatu perusahaan, nama produk, atau nama seseorang,
dan kemudian sang pembeli ini menjualnya kepada perusahaan atau orang
tersebut dengan harga tinggi.Kadang juga disebut percaloan.
DHCP : Dynamic Host Configuration Protocol, sistem yang digunakan oleh ISP yang
secara otomatis memberikan alamat IP baru setiap kali pengguna melakukan
login.
Dial up : Jenis komunikasi antara dua komputer dengan menggunakan saluran telepon
dan modem.
Domain : Sekumpulan komputer dan perifelnya dalam jaringan yang tertata dengan at-
uran dan prosedur tertentu. Di Internet,domain didefinisikan dengan alamat
IP. Semua perangkat yang memiliki bagian nomor IP sama dikatakan berada
dalam domain yang sama.
Download : Menyalin/mengkopi file dari komputer server (situs Internet) ke media peny-
impan lokal (disket/hardisk/flashdisk) di komputer klien.
DSL : Digital Subscriber Line, suatu teknologi yang mampu menyediakan bandwid-
th (kecepatan pengiriman data) cukup tinggi ke rumah-rumah atau perusaha-
an melalui media kabel telepon.
E-commerce : Elektronik commerce, merupakan kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis y-
ang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas melalui transak-
si elektronik dan pertukaran barang, servis, dan informasi elektronik.
E-government : Istilah untuk berbagai kegiatan pemerintah yang dibantu melalui media tekn-
ologi informasi dan komunikasi.
E-mail : Elektronik mail, merupakan pesan, biasanya berupa teks yang dikirim dari
suatu alamat ke alamat lain di jaringan Internet.
E-payment : Pembayaran dengan memanfaatkan media elektronik seperti Internet.
Encryption : Enkripsi, menyandikan sebuah pesan agar tidak dapat dibaca jika tidak men-
ggunakan program pembukanya.
Firewall : Kombinasi dari hardware dan software yang memisahkan sebuah jaringan m-
enjadi 2 atau lebih untuk alasan keamanan data.
Freeware : Software yang dapat diperoleh secara gratis.
FTP : File Transfer Protocol,protocol standar untuk kegiatan lalu-lintas file (upload
maupun download) antara 2 komputer yang terhubunng ke jaringan komput-
er berbasis TCP/IP.
Gateway : Mekanisme yang menyediakan akses dari sebuah jaringan ke jaringan lain
(antar-jaringan).
Gopher : Protokol publikasi informasi berbasis karakter yang menggunakan menu unt-
uk mengakses teks.
Guestbook : Fasilitas interaktif dalam sebuah halaman web yang memungkinkan pengunj-
ungnya menulis pesan dan membaca dari membaca pengunjung lain.
Hacker : Seseorang yang memiliki keahlian penguasaan system komputer. Istilah hac-
ker berkonotasi positif, hacker yang jahat disebut “cracker”.
Hoax (mail) : E-mail bohong yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
Homepage : Lokasi di Internet di mana dokumen web dapat diakses.
Hypertext : Text yang memiliki kaitan dengan dokumen lain.
HTML : Hypertext Mark Up Language, bahasa pemrograman untuk membuat halama-
n web.
HTTP : Hypertext Transfer Protocol, salah satu protocol untuk saling bertukar infor-
masi di Internet.
Hyperlink : Text yang jika diklik akan membawa tampilan ke dokumen lain atau ke bagi-
an lain dokumen.
Hypermedia : Juga disebut multimedia hypertext, media yang tak hanya memuat teks tetapi
juga grafis, suara, dan video.
Inbox : Lokasi (semacam folder) tempat pesan (e-mail) diterima.
Intranet : Jaringan komputer yang ada di suatu lembaga, menghubungkan komputer –
komputer di internal lembaga tersebut. Intranet membatasi layanan hanya
kepada pengguna – pengguna komputer yang ada di dalam lembaga tersebut.
informasi internal hanya dapat diakses dari dalam, tidak dapat diakses secara
global dari luar jaringan intranet meskipun terhubung ke Internet.
IRC : Internet Relay Chat, layanan Internet untuk chatting.
ISP : Internet Service Provider, penyedia jasa layanan Internet.
Keyword : Kata kunci, biasanya digunakan untuk pencarian informasi di Internet.
Login : Proses memasuki system. Proses ini juga disebut user autentification. Pada
sistem tertutup biasanya minimal terdiri atas user name dan password.
Logout : Proses keluar dari system yang memiliki privasi dan sistem keamanan.
Mailer : Program untuk menerima, membaca, menulis, dan mengirim e-mail, contoh-
nya MS Outlook.
Mailing list : Disingkat milis, alamat e-mail yang digunakan oleh sekelompok orang untuk
bertukar informasi. Sebuah pesan yang dikirim ke alamat milis akan diterima
oleh semua anggotanya.
Messenger : Program pembawa pesan untuk pengguna jaringan.
MIME : Multipurpose Internet Mail Extension, tambahan fungsi e-mail di Internet ya-
ng memungkinkan disisipkannya grafis dan suara ke dalam e-mail.
Netfind : Jasa yang memberikan informasi alamat pengguna Internet.
Netiquette : Etika dalam dunia maya.
Netizen : Net Citizen, istilah bagi komunitas pengguna Internet.
Newble : Pendatang baru di dunia maya.
Newsgroups : Kelompok diskusi di Internet.
Nodes : Komputer individu yang melakukan hubungan ke suatu jaringan.
Offline : Kondisi tidak terkoneksi.
Online : Komputer individu yang melakukan hubungan ke suatu jaringan.
Outsourcing : Melakukan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa teknisi IT untuk mena-
ngani proses IT di suatu perusahaan.
Plug-in : Program/software tambahan (biasanya untuk browser).
POP : Post Office Protocol, protokol yang digunakan untuk proses pengambilan
e-mail di Internet.
Server : Komputer yang bertugas sebagai pelayan dalam jaringan.
Soft copy : Salinan dokumen dalam bentuk file elektronik.
Spam : Pesan Tak diinginkan yang masuk ke alamat e-mail, biasanya berupa iklan.
Spider : Istilah ini digunakan untuk menyatakan mesin pencari di Internet (Search En-
gine).
Submit : Mengisi form untuk mendaftarkan diri di Internet.
Shareware : Software yang dapat diperoleh secara gratis, tetapi hanya dapat digunakan
untuk dievaluasi dalam periode tertentu.
Telnet : Program untuk mengakses komputer server melalui komputer lain di Internet
Update : Memperbarui.
Upload : Mengirim/mengkopi file dari komputer lokal (yang anda gunakan) ke komp-
uter lain.
URL : Uniform Resource Locator, cara penamaan alamat berkas/file di Internet.
User name : Identitas Anda ketika sedang online.
WAP : Wireless Application Protocol, protokol yang memungkinkan sebuah handp-
one atau PDA untuk mengakses situs Internet dalam format teks khusus.
Web Browser : Disingkat browser, suatu program komputer yang menyediakan fasilitas unt-
uk membaca halaman web dan menjelajah Internet.
Web Developer : Pengembang/ pembuat suatu situs web.
Web Hosting : Perusahaan yang menyediakan layanan dan penyimpanan web bagi perorang-
an maupun perusahaan.
Webpage : Halaman web, sekelompok data yang muncul di World Wide Web.
Web Portal : Website yang menyediakan beragam informasi dan fasilitas bagi para pengu-
njungnya.

CyberLaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding


Sumber : http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian_cyberlaw.html

CyberCrime

Pengertian CyberCrime


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
 Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes

Sumber :
http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/

Pengertian Internet

1.Pengertian Internet
Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.
2. Sejarah internet
Berikut sejarah kemunculan dan perkembangan internet.
Sejarah intenet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.
Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan "at" atau "pada". Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.
3. Manfaat internet
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet: 1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. 2. Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.
B. Web Site atau Situs
 

1.Pengertian Web Site atau Situs
Situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi, gambar gerak, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan link-link.
2. Unsur-Unsur Web Site atau Situs
Untuk membangun situs diperlukan beberapa unsur yang harus ada agar situs dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan. Unsur-unsur yang harus ada dalam situs antara lain:
a. Domain Name 
atau biasa disebut nama domain adalah alamat permanen situs di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs kita pada dunia internet. Istilah yang umum digunakan adalah URL. Contoh sebuah URL adalah http://www.octa_haris.tripod.com--dapat juga tanpa www--
Ada banyak macam nama domain yang dapat kita pilih sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa nama domain yang sering digunakan dan tersedia di internet:

 1. Generic Domains(gTLDs)
Merupakan domain name yang berakhiran
dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil atau .Gov. Jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan negara, sehingga siapapun dapat mendaftar.
Ø.com : merupakan top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan "commercial".
Ø.edu : merupakan domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan (education)
Ø.gov : merupakan domain untuk pemerintahan (government)
Ø.mil : merupakan domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)
Ø.org : domain untuk organisasi atau lembaga non profit (Organization).

 2. Country-Specific Domains (ccTLDs)
Yaitu domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi, dan sering juga disebut second level domain, seperti .id(Indonesia), .au(Australia), .jp(Jepang) dan lain lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan dimasing negara. Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .co.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .or.id, dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan war.net.id, .mil.id, dan web.id. Penggunaan dari masing-masing akhiran tersebut berbeda tergantung pengguna dan pengunaannya, antara lain:
Ø.co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
Ø.ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
Ø.go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
Ø.mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
Ø.or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori "ac.id","co.id","go.id","mil.id" dan lain
Ø.war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
Ø.sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU
Ø.web.id : Ditujukan bagi badan usaha, organisasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatannya di Worl Wide Web.
Nama domain dari tiap-tiap situs di seluruh dunia tidak ada yang sama sehingga tidak ada satupun situs yang akan dijumpai tertukar nama atau tertukar halaman situsnya. Untuk memperoleh nama dilakukan penyewaan domain, biasanya dalam jangka tertentu(tahunan).

 b. Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file-file, gambar dan lain sebagainya yang akan ditampilkan di situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa/dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan ditampilkan dalam situs.
Hosting juga diperoleh dengan menyewa. Besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB(Mega Byte) atau GB(Giga Byte).Lama penyewaan hosting rata-rata dihitung per tahun. Penyewaan hosting dilakukan dari perusahaan-perusahaan penyewa web hosting yang banyak dijumpai baik di Indonesia maupun Luar Negri.
c. Scripts/Bahasa Program
Adalah bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis scripts sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam scripts yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis, dan interaktif serta terlihat bagus. Bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekwensi kunjungan.
Beragam scripts saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis jenis scripts yang banyak dipakai para designer antara lain HTML, ASP, PHP, JSP, Java Scripts, Java applets dsb. Bahasa dasar yang dipakai setiap situs adalah HTML sedangkan ASP dan lainnya merupakan bahasa pendukung yang bertindak sebagai pengatur dinamis, dan interaktifnya situs.
Scripts ASP, PHP, JSP atau lainnya bisa dibuat sendiri, bisa juga dibeli dari para penjual scripts yang biasanya berada di luar negri. Harga Scripts rata-rata sangat mahal karena sulitnya membuat, biasanya mencapai puluhan juta. Scripts ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan lain sebagainya yang memerlukan update setiap saat. Khusus Jilbab Online menggunakan bahasa ASP(Active Server Pages).
d. Design Web
Setelah melakukan penyewaan domain dan hosting serta penguasaan scripts, unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan situs. Design sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung akan bagus tidaknya sebuah web site.
Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Saat ini sangat banyak jasa web designer, terutama di kota-kota besar. Perlu diketahui bahwa kualitas situs sangat ditentukan oleh kualitas designer. Semakin banyak penguasaan web designer tentang beragam program/software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas, demikian pula sebaliknya. Jasa web designer ini yang umumnya memerlukan biaya yang tertinggi dari seluruh biaya pembangunan situs dan semuanya itu tergantu ng kualitas designer.
e. Publikasi
Keberadaan situs tidak ada gunanya dibangun tanpa dikunjungi atau dikenal oleh masyarakat atau pengunjung internet. Karena efektif tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk. Untuk mengenalkan situs kepada masyarakat memerlukan apa yang disebut publikasi atau promosi.
Publikasi situs di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan pamlet-pamlet, selebaran, baliho dan lain sebagainya tapi cara ini bisa dikatakan masih kurang efektif dan sangat terbatas. cara yang biasanya dilakukan dan paling efektif dengan tak terbatas ruang atau waktu adalah publikasi langsung di internet melalui search engine-search engine(mesin pencari, spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, dsb)
Cara publikasi di search engine ada yang gratis dan ada pula yang membayar. Yang gratis biasanya terbatas dan cukup lama untuk bisa masuk dan dikenali di search engine terkenal seperti Yahoo atau Google. Cara efektif publikasi adalah dengan membayar, walaupun harus sedikit mengeluarkan akan tetapi situs cepat masuk ke search engine dan dikenal oleh pengunjung.
3. Pemeliharaan Web Site atau Situs
Untuk mendukung kelanjutan dari situs diperlukan pemeliharaan setiap waktu sesuai yang diinginkan seperti penambahan informasi, berita, artikel, link, gambar atau lain sebagainya. Tanpa pemeliharaan yang baik situs akan terkesan membosankan atau monoton juga akan segera ditinggal pengunjung.
Pemeliharaan situs dapat dilakukan per periode tertentu seperti tiap hari, tiap minggu atau tiap bulan sekali secara rutin atau secara periodik saja tergantung kebutuhan(tidak rutin). Pemeliharaan rutin biasanya dipakai oleh situs-situs berita, penyedia artikel, organisasi atau lembaga pemerintah. Sedangkan pemeliharaan periodik bisanya untuk situs-situs pribadi, penjualan/e-commerce, dan lain sebagainya. 
 
Sumber : http://members.tripod.com/octa_haris/.internet.html